Ekspedisi Kapal Laut Surabaya

Pengertian EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut) adalah usaha pengurusan dokumen dan muatan yang akan diangkut melalui kapal atau pengurusan dokumen dan muatan yang berasal dari kapal yang bertugas untuk mengurus barang dari pemilik yang secara tertulis telah mendapat kuasa dari pemilik.

FREIGHT FORWARDER adalah Badan usaha yang bertujuan untuk memberikan jasa pelayanan pengurusan atas seluruh kegiatan yang di perlukan bagi terlaksananya pengiriman, pengangkutan dan penerimaan barang baik laut, udara dan darat.

Ocean Freight adalah tarif dasar ongkos kirim container dengan kapal container dari pelabuhan asal ke pelabuhan tujuan yang harganya per unit container.

THC (Terminal Handling Charge) adalah biaya yang dikenakan oleh pihak pelayaran dalam hal pengelolaan container di terminal peti kemas yang harganya juga per unit  container.

LO-LO artinya Lift On Lift Off
Lift Off adalah biaya pemakaian alat dalam hal menurunkan container dari truck trailer.
Lift On adalah biaya pemakaian alat dalam hal menaikan container ke atas truck trailer.

SOC (Shipper Own Container) adalah Container Milik Shipper.

COC (Carrier Own Container) adalah Container Milik Pelayaran.

On Board date adalah kondisi yang menerangkan waktu dimana barang dinaikkan ke atas kapal.

CY (Container Yard) adalah metode pengiriman dari Tempat Penumpukan Peti Kemas Negara asal sampai ke Tempat Penumpukan Peti Kemas Negara tujuan.

CFS (Container Freight Station) adalah metode pengiriman dari Gudang LCL Negara asal sampai ke Gudang LCL Negara tujuan.

CY to CY adalah jenis layanan dimana biaya yang dibayarkan kepada pihak ekspedisi adalah biaya tambang atau ocean freight, biaya THC/LOLO di pelabuhan asal dan tujuan. Sedangkan biaya Trucking Pick Up dan Delivery menjadi urusan dan tanggung jawab pengirim dan penerima barang.

Port to CY adalah jenis layanan dimana biaya yang dibayarkan kepada pihak ekspedisi adalah biaya tambang atau ocean freight, biaya THC/LOLO di pelabuhan tujuan. Sedangkan biaya Trucking Pick Up dan Delivery serta biaya THC/LOLO di pelabuhan asal menjadi urusan dan tanggung jawab pengirim dan penerima barang.

Port to Door adalah Jenis layanan dimana biaya yang dibayarkan kepada pihak ekspedisi adalah biaya tambang atau ocean freight, trucking delivery serta biaya THC/LOLO di pelabuhan tujuan. Sedangkan biaya Trucking Pick Up dan biaya THC/LOLO di pelabuhan asal menjadi urusan dan tanggung jawab pengirim barang.

Port To Port adalah jenis layanan dimana semua biaya seperti biaya tambang atau ocean freight, biaya THC/LOLO di pelabuhan tujuan, biaya Trucking Pick Up dan Delivery serta biaya THC/LOLO di pelabuhan asal menjadi urusan dan tanggung jawab pengirim dan penerima barang.

Door To Door adalah jenis layanan dimana semua biaya seperti biaya tambang atau ocean freight, biaya THC/LOLO di pelabuhan tujuan, biaya Trucking Pick Up dan Delivery serta biaya THC/LOLO di pelabuhan asal dibayarkan kepada pihak ekspedisi.

LCL (Less than Container Loaded) adalah system pengiriman barang tanpa menggunakan container atau dengan kata lain pengiriman barang yang kapasitasnya dibawah standar kapasitas muat container.
barang yang kita kirim itu ditujukan ke Gudang penumpukan dari shipping agent. Lalu dari pihak Gudang tersebut akan mengumpulkan barang-barang kiriman LCL lain hingga memenuhi quota untuk di loading / di muat ke dalam container.

FCL (Full Container Loaded) yaitu jenis pengiriman barang terdiri dari 1 perusahaan dengan menggunakan container.
Ekspedisi harus mendatangkan container ke Gudang kita untuk proses pemuatan barang, setelah selesai muat, maka container itu kita segel dan kita kirimkan ke Tempat Penumpukan Peti Kemas dipelabuhan.

Shipper adalah Pengirim barang. Nama dan alamat lengkap Shipper harus tertulis jelas didalam dokumen-dokumen seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan).

Consignee adalah Penerima barang. Nama dan alamat lengkap Consignee harus tertulis jelas didalam dokumen-dokumen seperti : Bill Of Lading, PackingList, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari Pelabuhan).

Notify Party adalah pihak ketiga selain Consignee yang mengetahui adanya sebuah pengiriman barang.

Vessel adalah Kapal.

Voyage / Voy Adalah nomor pengapalan.

UTPK adalah Unit Tempat Penumpukan Peti Kemas.

DEPO adalah tempat penumpukan container kosong.

Delivery Order / DO adalah Surat yang diterbitkan pihak shipping atau forwarder kepada shipper sebagai tanda bukti pengambilan container kosong dan atau tanda bukti pengiriman barang dari gudang shipper ke UTPK atau Warehouse.

Stuffing / Loading adalah proses pemuatan barang export kedalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan export).

UnStuffing / Striping adalah proses pembongkaran dari dalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan import).

Feeder Vessel adalah Kapal pengangkut dari pelabuhan muat ke pelabuhan transit. Jenis kapal ini kecil hanya muat untuk mengangkut 3000an kontainer

Open Stack ( O/S ) adalah waktu dibukanya container / barang boleh di tempatkan di UTPK atau warehouse.

Closing Time ( C/T ) adalah waktu ditutupnya pemasukan / penumpukan barang di UTPK atau warehouse.

ETD adalah Estimated Time of Departure yaitu Waktu Perkiraan Keberangkatan Kapal dari pelabuhan muat.

ETA adalah Estimated Time of Arrival yaitu Waktu Perkiraan Kedatangan Kapal.

ETB adalah Estimated Time of Berthing yaitu Waktu Perkiraan Kapal Berlabuh / Sandar.

Space adalah tempat yang tersedia didalam kapal.

Storage adalah biaya penumpukan container di area tempat penimbunan sementara (TPS) dan yang menarik biaya tersebut adalah pemilik/pengelola lahan tersebut kepada pengguna container seperti Pelabuhan, Gudang berikat dll.

Demurage adalah batas waktu pemakaian container didalam pelabuhan (CY : Container Yard) mulai bongkar (discharges) kapal samapai pintu ke luar pelabuhan (Get out) ataupun sebaliknya mulai dari pintu masuk pelabuhan (Get in) sampai Muat (Loading) ke kapal.

Detention adalah batas waktu pemakaian container di luar pelabuhan antara depot out (Keluar gudang) container maskapai pelayaran samapai masuk ke pintu pelabuhan (depot in) atau dari pintu keluar pelabuhan (depot out) sampai container masuk ke gudang container (depot in) Maskapai pelayaran.

Haulage adalah mengangkut petikemas dengan menggunakan chasis/truck dalam daerah kerja pelabuhan dari lambung kapal ke Container Yard (CY) / lapangan penumpukan atau sebaliknya.

CBM (Cubication / Measurement) adalah ukuran kubikasi suatu barang.

Customs Clearance adalah proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang ke / dari Pelabuhan muat / Bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan dan administrasi pemerintahan.

Freight Prepaid adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di pelabuhan muat.

Freight Collect adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di pelabuhan bongkar.

F.O.B adalah Free On Board adalah system pembelian barang dimana semua biaya Pengiriman atau O/F , Asuransi dan harga barang dibayarkan setelah kapal sampai atau di pelabuan bongkar.

C.I.F adalah Cost Insurance & Freight adalah system pembelian barang dimana Biaya Pengiriman, Asuransi dan Harga barang dibayarkan sebelum kapal berangkat / di pelabuhan muat.

C & F adalah Cost and Freight adalah system pembelian barang dimana Biaya Pengiriman dan Harga Barang di bayarkan di pelabuhan muat namun asuransi menjadi tanggungan Penerima Barang.

Bill Of Lading atau B/L adalah Surat / Dokumen yang diterbitkan oleh Shipping Line / Freight Forwarder untuk setiap pengiriman barang Export. Bill Of Lading ini di terbitkan pada tanggal keberangkatan Kapal. Bill Of Lading ini nantinya akan diberikan kepada consignee untuk mengambil barang di tempat tujuan (pengambilan import). Fungsi dari Bill Of Lading ini sangat banyak. Selain sebagai bukti pengambilan barang di tujuan, juga dilampirkan dalam proses pembuatan COO.

Certificate of Origin adalah Sertifikat Asal Barang. Diterbitkan oleh DISPERINDAG kepada exporter. Kegunaannya adalah sebagai bukti keaslian barang dari Negara Asal yang tertera pada Bill Of Lading.

Packing List adalah Daftar Sistem Pengepakan. Packing List ini diterbitkan oleh setiap exporter setiap kali akan export. Data2 Packing List inilah yang akan di muat pada Bill of Lading maupun AirWayBill. Packing List berisikan data2 Nama dan alamat Shipper, Nama dan Alamat Consignee, Nama dan Alamat Notify Party (jika ada), Nama Barang, Jumlah dan Jenis Kemasan, Jumlah barang, Berat Bersih / Net Weight, Berat Kotor / Gross Weight, Kubikasi, Shipping Marks & Numbers / Keterangan yang tertulis pada kemasan, Nama Vessel, Pelabuhan Muat, Pelabuhan Bongkar.

Comemrcial Invoice adalah Daftar Nilai / Harga Barang yang tercantum dalam Packing List. Commercial Invoice ini berisikan nilai barang per item dan total nilai barang. Bill Of Lading, Packing List dan Commercial Invoice adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam proses Export dan Import atau bisa dikatakan ketiga dokumen ini adalah 1 set dokumen Export / Import.

P.O.L adalah Port Of Loading yaitu Pelabuhan Muat.

P.O.D adalah Port of Discharge yaitu Pelabuhan Bongkar.
kjukj








Place of Delivery yaitu Tujuan akhir Pengiriman Barang.

Place of Receipt yaitu Tempat Penerimaan Barang.

Customs Clearance adalah proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang ke / dari Pelabuhan muat / Bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan dan administrasi pemerintahan.